-->

Mafia BBM Subsidi Diduga Menggurita di Bitung, Fais dan Rein Jadi Sorotan — Keterlibatan Oknum LL Mulai Dipertanyakan.

Mafia BBM Subsidi Diduga Menggurita di Bitung, Fais dan Rein Jadi Sorotan — Keterlibatan Oknum LL Mulai Dipertanyakan.

Foto:Ist

BITUNG
— Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali menjadi perhatian serius masyarakat Kota Bitung. Aktivitas distribusi dan penimbunan solar subsidi yang diduga berlangsung secara sistematis disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk nama Fais dan Rein yang kini menjadi sorotan publik.


Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas gudang penampungan solar subsidi ilegal yang disebut beroperasi di wilayah Bitung. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menilai adanya aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai mekanisme distribusi resmi.


Warga menduga solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.


“Kalau benar ada permainan solar subsidi seperti ini, negara jelas dirugikan dan rakyat kecil yang jadi korban,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tidak hanya itu, dalam berkembangnya informasi di lapangan, muncul pula nama oknum berinisial LL yang disebut-sebut diduga memiliki kaitan dengan aktivitas tersebut. Dugaan keterlibatan oknum itu kini mulai dipertanyakan masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.


Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur secara tegas penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran serta melarang penyaluran di luar ketentuan yang berlaku.


Peraturan BPH Migas

Mengatur pengawasan distribusi BBM guna mencegah praktik penyelewengan dan mafia BBM subsidi.


Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut, maka tindakan itu juga dapat berpotensi melanggar kode etik, disiplin institusi, hingga diproses secara pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat Bitung kini mendesak aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, TNI, kejaksaan, maupun instansi pengawas terkait agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM subsidi tersebut.


Warga meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain di balik distribusi solar subsidi ilegal di wilayah Bitung.


Selain itu, masyarakat juga mendesak agar dilakukan:

Pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal

Penelusuran jalur distribusi solar subsidi

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat

Penindakan tegas tanpa perlindungan terhadap oknum tertentu


Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik.(tim-red)

0 Response to "Mafia BBM Subsidi Diduga Menggurita di Bitung, Fais dan Rein Jadi Sorotan — Keterlibatan Oknum LL Mulai Dipertanyakan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel