Rakor TPA Metode Open Dumping di Sulut, Sekprov Tekankan Peralihan ke Sanitary Landfill, Kadis LH Resmi Buka Kegiatan

Foto:Ist
MANADO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DLH Pemprov Sulut ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas LH Provinsi Sulut, Weldie Ruddy Poli, SP, MAP, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadis LH, Sekprov Tahlis Gallang menegaskan bahwa praktik open dumping (pembuangan terbuka) sudah tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, peralihan dari metode open dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban hukum.
"Kita harus menyadari bahwa penegakan hukum lingkungan harus berjalan beriringan dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Peralihan metode ini adalah kewajiban, bukan pilihan. Saya berharap rakor ini mampu merumuskan solusi atas berbagai tantangan hukum, kendala lahan, hingga pembiayaan infrastruktur TPA yang sesuai standar nasional," ujar Kadis LH membacakan amanat Sekprov.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Lingkungan Hidup, Dolvie Makawena, dan dihadiri oleh para Kepala Dinas LH Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, materi dan data teknis mengenai perspektif hukum TPA metode open dumping dipaparkan oleh Yahya Tumanduk, S.Si, selaku Pejabat Pengawas Ahli Muda.
Dalam paparannya, Yahya mengupas tuntas konsekuensi hukum jika praktik pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan masih terus berlanjut, serta pentingnya menyatukan pemahaman mengenai sanksi bagi daerah yang masih menerapkan open dumping.
"Secara hukum, amanat Undang-Undang sangat jelas. Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik open dumping. Rakor ini adalah langkah strategis untuk membedah tantangan dari sisi hukum dan teknis," tegas Yahya.
Selain membahas TPA, rakor tersebut juga menyentuh isu lain yang tak kalah penting, yaitu Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sarana Prasarana Penunjang Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten/kota se-Sulut.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat aspek lingkungan harus terintegrasi dalam setiap program pembangunan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Kadis LH Weldie Ruddy Poli yang mewakili Sekprov secara resmi menyatakan Rapat Koordinasi TPA Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara dibuka. Ia mengajak seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyatukan gerak dan langkah demi mewujudkan Sulawesi Utara yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konkret bagi perbaikan tata kelola sampah di Sulawesi Utara," tutupnya.(ayi*)
0 Response to "Rakor TPA Metode Open Dumping di Sulut, Sekprov Tekankan Peralihan ke Sanitary Landfill, Kadis LH Resmi Buka Kegiatan"
Posting Komentar