WHAT’S HOT NOW

ads header
Tampilkan postingan dengan label Bolmong Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bolmong Raya. Tampilkan semua postingan

Minggu, Agustus 03, 2025

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, Mei 30, 2025

Dikonfirmasi Terkait PETI Kilo 12 Polres Bolsel Bungkam, 'Kapolres, Kasatreskrim dan Kasie Humas Saling Lempar Bola'



BOLSEL - Keberadaan pelaku Ilegal Mining di Sigor Kilo 12,makin berani dan tak takut dengan hukum


Hasil penelusuran investigasi dilokasi menemukan berbagai alat berat jenis excavator,sedang melakukan aktivitas dilokasi tersebut


Informasi dari beberapa warga seputar area tambang,yang enggan namanya diekspos mengatakan,   keberadaan Oknum Cukong SW Ko Stenly mafia PETI,Dibackup Oknum Aktivis LSM PP Alias Prindo dan SS Alias Sri yang berperan membujuk, menjanjikan warga Desa Tobayagan dan sekitarnyan,Demi Memuluskan Ko Stenly Agar bisa beroperasi di lokasi sigor kilo 12, milik RM Alias Ruk penggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT)  


Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (KAPOLRES BOLSEL)  AKBP Kuntadi  Budi Pranoto, SIK saat dicegat wartawan, diminta tanggapan konfirmasinya, mengatakan saya ada kegiatan di pinolosian timur, kalian hubungi  Kasatreskrim, buru buru naik mobil dinas  pergi tinggalkan awak media. 


Kasatreskrim Iptu Deddy.V.Matahari saat di konfirmasi via pesan WhatsApp,mengatakan "Ke kasi humas pak, nanti konfir lewat beliau" Sambil membalas chat membrikan nomor wa kasi humas. 


Kasi Humas Ipda Ahmad Walinelo,dikonfirmasi Via Pesan Whatsapp tentang kegiatan PETI Kilo 12,Tobayagan, membalas chat "Trimakasih informasinya Pak, informasi ini akan saya sampaikan ke kapolres"


Sampai berita ini terekspos, polres bolsel belum membrikan tanggapan resmi.(Fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, Mei 20, 2025

Berani dan Terang-Terangan! Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Kilo 12 Tobayagan Diduga Libatkan Oknum Warga

Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan lokasi yang diduga  dilakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).(Foto:fandi)


BOLSEL
, manadoinside.id  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator dari berbagai merek. 


Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan adanya camp pekerja berbahan kayu, tandon penyimpanan solar, hingga kolam dari terpal berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 


Informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut semakin besar dan terorganisir. Salah satu tokoh yang diduga kuat berada di balik aktivitas ini adalah pria berinisial SW alias Ko SW. 


Ko SW diketahui menggarap lahan seluas lebih dari 5 hektar milik seseorang berinisial RM. Aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum warga Tobayagan berinisial SS, yang disebut-sebut turut memuluskan jalan bagi Ko SW. 


Tim media yang mencoba mengonfirmasi keterlibatan SS di kediamannya di Kelurahan Sinindian pada Selasa (20/5/2025), tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Suaminya, AK, mengaku bahwa mereka telah memutus hubungan kerja dengan Ko SW karena janji yang tak ditepati. 


"Awalnya Ko SW sering datang ke rumah membujuk istri saya untuk membantu agar bisa bekerja di Kilo 12. Tapi sekarang kami sudah tidak ada hubungan kerja sama lagi," ujar AK kepada awak media. 


Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp, Ko SW membantah tudingan tersebut. "Salah orang bawa nama," jawabnya singkat. 


Aktivitas PETI seperti ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang mungkin timbul.(fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, Maret 22, 2025

Dinkes Bolmong Awali Persiapan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025 dengan Vaksinasi Flu

Petugas Kesehatan Dinkes Pemkab Bolmong saat melakukan Vaksin terhadap salah satu Calon Jamaah Haji.(Foto:Ist) 


BOLMONG, manadoinside.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Dinkes Bolmong) mulai melakukan langkah preventif untuk memastikan kesehatan para Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun 2025. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pemberian vaksinasi flu, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Lolak, Kamis (20/03/2025). 


Dari total 64 CJH yang terdaftar, sebanyak 36 orang telah menerima vaksinasi flu pada tahap pertama ini. Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menyampaikan bahwa vaksinasi flu merupakan bagian dari rangkaian program kesehatan yang wajib diikuti oleh setiap calon jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. 



"Dinas Kesehatan setiap tahun memberikan pendampingan kepada para calon jamaah haji. Tahun ini kita mulai dengan vaksinasi flu untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” ujar I Ketut Kolak. 


Ia juga menambahkan, selain vaksin flu, para CJH nantinya akan mendapatkan vaksin lain seperti vaksin meningitis dan tambahan vaksin polio sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah. 


“Pemberian vaksin ini sifatnya wajib. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan jamaah selama berada di lingkungan ibadah yang padat dan berisiko tinggi terhadap penularan penyakit,” tambahnya. 


Dengan program ini, Dinas Kesehatan Bolmong berharap seluruh CJH dapat menjalankan ibadah haji dengan kondisi fisik yang prima dan terhindar dari berbagai penyakit menular.(chan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, Februari 14, 2025

Dinkes Bolmong Gulirkan Program Pemeriksaan Gratis, Tindak Lanjut Inisiatif Presiden Prabowo


BOLMONG
, manadoinside.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Dinkes Bolmong) resmi menindaklanjuti inisiatif Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Bolmong, dimulai dari Puskesmas Lolak pada Jumat (14/02/2025). 


Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, secara resmi membuka program tersebut sekaligus mempersembahkannya sebagai "Kado Ulang Tahun" bagi warga Kabupaten Bolaang Mongondow. 


“Program ini merupakan bentuk nyata inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” kata I Ketut Kolak dalam sambutannya. 


Program yang dilaunching secara nasional pada 10 Februari 2025 ini bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis tepat di hari ulang tahun masyarakat. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, peluncuran resminya dilaksanakan empat hari kemudian, dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. 


I Ketut Kolak juga menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat, dari yang sebelumnya cenderung mengobati penyakit setelah terjadi, menjadi lebih mengutamakan pemeriksaan preventif untuk mencegah kondisi kesehatan yang lebih parah di masa depan. 


“Melalui pemeriksaan rutin seperti ini, kami ingin masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya sejak dini,” tutupnya.(chan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, Februari 10, 2025

Diknas Bolmong Tegaskan Komitmen Pendidikan Lewat Pelantikan PKG PAUD Lolayan


BOLMONG
, manadoinside.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Diknas Bolmong) menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dengan menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kecamatan Lolayan, Senin (10/02/2025). 


Acara pelantikan yang berlangsung di TK Tunas Harapan, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Pengawas Diknas Bolmong, Ridwan Sugandi Mokoginta, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Hj. Farida Mooduto. 


Dalam sambutannya, Ridwan Sugandi Mokoginta mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PKG PAUD yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran PKG sebagai motor penggerak dalam meningkatkan mutu pendidikan non-formal di tingkat kecamatan.

"Selamat menjalankan tugas. Berikan pelayanan terbaik demi kemajuan pendidikan anak usia dini di wilayah kita," ujar Ridwan di hadapan para peserta. 


Ridwan juga menegaskan bahwa PKG PAUD merupakan wadah strategis untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap para pengurus baru dapat bekerja secara profesional, mengoptimalkan peran PKG dalam mendorong layanan PAUD yang lebih berkualitas.

"Badan pengurus harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya untuk membawa perubahan nyata dalam layanan PAUD," tegasnya.(chan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, Januari 21, 2025

Diknas Bolmong Mantapkan Komitmen Mutu Pendidikan di Rapat Awal Tahun 2025


LOLAK
, manadoinside.id – Mengawali tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Diknas Bolmong) menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP serta para Koordinator Wilayah (Korwil). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj Farida Mooduto di ruang rapat Kantor Diknas Bolmong, Lolak, pada Selasa (21/01/2025).


Dalam arahannya, Hj Farida Mooduto menekankan pentingnya peningkatan kinerja pendidik untuk menunjang mutu pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow. “Di awal tahun ini, saya mengingatkan kembali betapa pentingnya komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah,” tegasnya.


Sebagai langkah konkret, seluruh Kepala Sekolah diwajibkan menandatangani fakta integritas. Ini sebagai bentuk keseriusan dalam membangun pendidikan yang lebih bermutu ke depan. “Fakta integritas ini adalah simbol komitmen kita bersama dalam memajukan pendidikan di Bolaang Mongondow,” ujar Farida.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Taufik Jojang, serta para Kepala Bidang di lingkungan Diknas Bolmong.(chan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Dikonfirmasi Terkait PETI Kilo 12 Polres Bolsel Bungkam, 'Kapolres, Kasatreskrim dan Kasie Humas Saling Lempar Bola'



BOLSEL - Keberadaan pelaku Ilegal Mining di Sigor Kilo 12,makin berani dan tak takut dengan hukum


Hasil penelusuran investigasi dilokasi menemukan berbagai alat berat jenis excavator,sedang melakukan aktivitas dilokasi tersebut


Informasi dari beberapa warga seputar area tambang,yang enggan namanya diekspos mengatakan,   keberadaan Oknum Cukong SW Ko Stenly mafia PETI,Dibackup Oknum Aktivis LSM PP Alias Prindo dan SS Alias Sri yang berperan membujuk, menjanjikan warga Desa Tobayagan dan sekitarnyan,Demi Memuluskan Ko Stenly Agar bisa beroperasi di lokasi sigor kilo 12, milik RM Alias Ruk penggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT)  


Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (KAPOLRES BOLSEL)  AKBP Kuntadi  Budi Pranoto, SIK saat dicegat wartawan, diminta tanggapan konfirmasinya, mengatakan saya ada kegiatan di pinolosian timur, kalian hubungi  Kasatreskrim, buru buru naik mobil dinas  pergi tinggalkan awak media. 


Kasatreskrim Iptu Deddy.V.Matahari saat di konfirmasi via pesan WhatsApp,mengatakan "Ke kasi humas pak, nanti konfir lewat beliau" Sambil membalas chat membrikan nomor wa kasi humas. 


Kasi Humas Ipda Ahmad Walinelo,dikonfirmasi Via Pesan Whatsapp tentang kegiatan PETI Kilo 12,Tobayagan, membalas chat "Trimakasih informasinya Pak, informasi ini akan saya sampaikan ke kapolres"


Sampai berita ini terekspos, polres bolsel belum membrikan tanggapan resmi.(Fandi)

Berani dan Terang-Terangan! Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Kilo 12 Tobayagan Diduga Libatkan Oknum Warga

Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan lokasi yang diduga  dilakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).(Foto:fandi)


BOLSEL
, manadoinside.id  – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator dari berbagai merek. 


Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan adanya camp pekerja berbahan kayu, tandon penyimpanan solar, hingga kolam dari terpal berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 


Informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut semakin besar dan terorganisir. Salah satu tokoh yang diduga kuat berada di balik aktivitas ini adalah pria berinisial SW alias Ko SW. 


Ko SW diketahui menggarap lahan seluas lebih dari 5 hektar milik seseorang berinisial RM. Aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum warga Tobayagan berinisial SS, yang disebut-sebut turut memuluskan jalan bagi Ko SW. 


Tim media yang mencoba mengonfirmasi keterlibatan SS di kediamannya di Kelurahan Sinindian pada Selasa (20/5/2025), tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Suaminya, AK, mengaku bahwa mereka telah memutus hubungan kerja dengan Ko SW karena janji yang tak ditepati. 


"Awalnya Ko SW sering datang ke rumah membujuk istri saya untuk membantu agar bisa bekerja di Kilo 12. Tapi sekarang kami sudah tidak ada hubungan kerja sama lagi," ujar AK kepada awak media. 


Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp, Ko SW membantah tudingan tersebut. "Salah orang bawa nama," jawabnya singkat. 


Aktivitas PETI seperti ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. 


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang mungkin timbul.(fandi)

Dinkes Bolmong Awali Persiapan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025 dengan Vaksinasi Flu

Petugas Kesehatan Dinkes Pemkab Bolmong saat melakukan Vaksin terhadap salah satu Calon Jamaah Haji.(Foto:Ist) 


BOLMONG, manadoinside.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Dinkes Bolmong) mulai melakukan langkah preventif untuk memastikan kesehatan para Calon Jamaah Haji (CJH) yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun 2025. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah pemberian vaksinasi flu, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, Lolak, Kamis (20/03/2025). 


Dari total 64 CJH yang terdaftar, sebanyak 36 orang telah menerima vaksinasi flu pada tahap pertama ini. Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, menyampaikan bahwa vaksinasi flu merupakan bagian dari rangkaian program kesehatan yang wajib diikuti oleh setiap calon jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. 



"Dinas Kesehatan setiap tahun memberikan pendampingan kepada para calon jamaah haji. Tahun ini kita mulai dengan vaksinasi flu untuk meningkatkan daya tahan tubuh mereka selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” ujar I Ketut Kolak. 


Ia juga menambahkan, selain vaksin flu, para CJH nantinya akan mendapatkan vaksin lain seperti vaksin meningitis dan tambahan vaksin polio sesuai kebijakan terbaru dari pemerintah. 


“Pemberian vaksin ini sifatnya wajib. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan jamaah selama berada di lingkungan ibadah yang padat dan berisiko tinggi terhadap penularan penyakit,” tambahnya. 


Dengan program ini, Dinas Kesehatan Bolmong berharap seluruh CJH dapat menjalankan ibadah haji dengan kondisi fisik yang prima dan terhindar dari berbagai penyakit menular.(chan)

Dinkes Bolmong Gulirkan Program Pemeriksaan Gratis, Tindak Lanjut Inisiatif Presiden Prabowo


BOLMONG
, manadoinside.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Dinkes Bolmong) resmi menindaklanjuti inisiatif Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Bolmong, dimulai dari Puskesmas Lolak pada Jumat (14/02/2025). 


Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, I Ketut Kolak, secara resmi membuka program tersebut sekaligus mempersembahkannya sebagai "Kado Ulang Tahun" bagi warga Kabupaten Bolaang Mongondow. 


“Program ini merupakan bentuk nyata inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat,” kata I Ketut Kolak dalam sambutannya. 


Program yang dilaunching secara nasional pada 10 Februari 2025 ini bertujuan memberikan layanan kesehatan gratis tepat di hari ulang tahun masyarakat. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, peluncuran resminya dilaksanakan empat hari kemudian, dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. 


I Ketut Kolak juga menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat, dari yang sebelumnya cenderung mengobati penyakit setelah terjadi, menjadi lebih mengutamakan pemeriksaan preventif untuk mencegah kondisi kesehatan yang lebih parah di masa depan. 


“Melalui pemeriksaan rutin seperti ini, kami ingin masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya sejak dini,” tutupnya.(chan)

Diknas Bolmong Tegaskan Komitmen Pendidikan Lewat Pelantikan PKG PAUD Lolayan


BOLMONG
, manadoinside.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Diknas Bolmong) menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan mutu pendidikan anak usia dini dengan menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kecamatan Lolayan, Senin (10/02/2025). 


Acara pelantikan yang berlangsung di TK Tunas Harapan, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Pengawas Diknas Bolmong, Ridwan Sugandi Mokoginta, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Hj. Farida Mooduto. 


Dalam sambutannya, Ridwan Sugandi Mokoginta mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus PKG PAUD yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya peran PKG sebagai motor penggerak dalam meningkatkan mutu pendidikan non-formal di tingkat kecamatan.

"Selamat menjalankan tugas. Berikan pelayanan terbaik demi kemajuan pendidikan anak usia dini di wilayah kita," ujar Ridwan di hadapan para peserta. 


Ridwan juga menegaskan bahwa PKG PAUD merupakan wadah strategis untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Ia berharap para pengurus baru dapat bekerja secara profesional, mengoptimalkan peran PKG dalam mendorong layanan PAUD yang lebih berkualitas.

"Badan pengurus harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya untuk membawa perubahan nyata dalam layanan PAUD," tegasnya.(chan)

Diknas Bolmong Mantapkan Komitmen Mutu Pendidikan di Rapat Awal Tahun 2025


LOLAK
, manadoinside.id – Mengawali tahun 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Diknas Bolmong) menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP serta para Koordinator Wilayah (Korwil). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj Farida Mooduto di ruang rapat Kantor Diknas Bolmong, Lolak, pada Selasa (21/01/2025).


Dalam arahannya, Hj Farida Mooduto menekankan pentingnya peningkatan kinerja pendidik untuk menunjang mutu pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow. “Di awal tahun ini, saya mengingatkan kembali betapa pentingnya komitmen kita semua dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah,” tegasnya.


Sebagai langkah konkret, seluruh Kepala Sekolah diwajibkan menandatangani fakta integritas. Ini sebagai bentuk keseriusan dalam membangun pendidikan yang lebih bermutu ke depan. “Fakta integritas ini adalah simbol komitmen kita bersama dalam memajukan pendidikan di Bolaang Mongondow,” ujar Farida.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas turut didampingi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Taufik Jojang, serta para Kepala Bidang di lingkungan Diknas Bolmong.(chan)