![]() |
| Oleh: Vebry Tri Haryadi Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis |
ADA yang patut dipertanyakan dari pengelolaan ekonomi Sulawesi Utara. Di tengah berbagai narasi pembangunan, investasi, dan optimisme pemerintah, masyarakat justru dihadapkan pada kenyataan ekonomi yang semakin berat. Harga kebutuhan pokok melonjak, daya beli tertekan, sementara kepastian pekerjaan dan penghasilan masih menjadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Oktober 2026 seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Inflasi tahunan mencapai 8,07 persen, tertinggi di Indonesia. Angka ini jauh di atas inflasi nasional sebesar 3,23 persen. Lebih mengkhawatirkan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi 17,79 persen. Ini bukan sekadar angka statistik. Ini adalah gambaran tekanan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat setiap kali berbelanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pertanyaannya, di mana efektivitas kebijakan pemerintah daerah ketika harga kebutuhan pokok semakin sulit dijangkau?
Sulawesi Utara bukan daerah yang miskin potensi. Kita memiliki sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam. Namun, kekayaan potensi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat dalam laporan dan seremoni pemerintahan, sementara masyarakat masih kesulitan memastikan kebutuhan dapur terpenuhi.
Pemerintah memang tidak bisa mengendalikan seluruh faktor penyebab inflasi. Cuaca, pasokan, distribusi, dan gejolak harga nasional turut memengaruhi. Namun, alasan tersebut tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab. Justru dalam situasi seperti ini kemampuan pemerintah mengantisipasi persoalan dan melindungi masyarakat sedang diuji.
Dampak inflasi paling berat dirasakan kelompok menengah ke bawah, terutama buruh harian, pedagang kecil, nelayan, petani, pengemudi transportasi daring, pekerja bangunan, dan pelaku usaha mikro. Mereka tidak memiliki kepastian kenaikan pendapatan ketika harga barang naik. Uang belanja semakin sedikit, biaya operasional meningkat, sementara penghasilan tidak bertambah. Pada akhirnya, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga lainnya ikut dikorbankan.
Persoalan ini semakin serius jika dikaitkan dengan kondisi ketenagakerjaan. Laporan Perekonomian Bank Indonesia Agustus 2026 mencatat tingkat pengangguran terbuka Sulawesi Utara pada Mei 2026 sebesar 5,85 persen. Sementara pekerja informal mencapai 55,90 persen. Artinya, lebih dari separuh pekerja berada dalam sektor yang umumnya memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan kerja lebih terbatas.
Apa arti pertumbuhan ekonomi jika kesempatan kerja yang layak belum menjangkau masyarakat secara merata? Apa arti investasi jika tidak cukup membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal? Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari proyek fisik dan angka pertumbuhan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan, pendapatan, dan kehidupan yang layak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tidak boleh hanya sibuk dengan rapat koordinasi dan dokumentasi kegiatan. Operasi pasar tidak cukup dilakukan ketika harga sudah telanjur melonjak. Dibutuhkan penguatan produksi pangan lokal, perbaikan distribusi, pengawasan rantai pasok, dukungan nyata bagi UMKM, serta kebijakan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Dari perspektif hukum tata negara, Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh berhenti pada urusan administratif, pembangunan fisik, dan pencapaian program. Ada tanggung jawab publik untuk memastikan kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Saya tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh persoalan inflasi merupakan kesalahan gubernur atau pemerintah provinsi. Namun, angka 8,07 persen adalah fakta yang menuntut evaluasi dan penjelasan terbuka. Pemerintah harus berani mempertanggungjawabkan efektivitas kebijakannya kepada publik.
Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung keberhasilan pembangunan, sementara rakyat sibuk menghitung sisa uang untuk bertahan hidup.
Sebab, keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa banyak pembangunan yang diresmikan, melainkan seberapa banyak rakyat yang dapat hidup lebih sejahtera. Rakyat tidak membutuhkan pidato tentang kemajuan jika kenyataan sehari-hari justru semakin menekan kehidupan mereka.(***)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar